Shalat memiliki syarat-syarat yang harus diketahui terlebih dahulu, di antaranya adalah bersuci dari hadats dan najis.
Bersuci ini dijadikan syarat untuk shalat sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)
Siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, juga dari najis, maka tidak ada shalat untuknya.
Thaharah (bersuci) ada dua macam. Yang pertama, thaharah dengan air, inilah hukum asalnya. Sedangkan yang kedua, thaharah dengan debu sebagai pengganti air.